bali adalah tempat yang dipilih setiap pasangan dari seluruh dunia untuk menikah secara sah dan sebagian besar pasangan dari belahan negara di dunia juga telah menikah sah di pulau Dewata bali.
Pulau Dewata Bali sebagai surga dunia, disamping rekreasi dan relaksasi, Pulau Bali juga menawarkan banyak lokasi indah, eksotis dan romantis bagi mereka pasangan yang saling mencintai untuk melangsungkan pernikahan yang berbeda dan unik di pulau Bali.
Menurut hukum No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia Ayat 2 (1): "perkawinan adalah sah apabila telah dilakukan sesuai dengan hukum agama masing-masing pihak yang bersangkutan".
Umumnya, setiap pasangan yang ingin menikah di Indonesia mereka pemeluk dari salah satu dari lima agama yang diakui oleh Indonesia (Islam, Katolik, Budha, Hindu dan Protestan) Pernikahan menurut hukum di Indonesia yang dilakukan oleh CatatanSipil atau oleh Kantor Urusan Agama (Direktorat Urusan Agama Islam).
Kami mempermudah Anda untuk melangsungkan pernikahan spektakuler yang hebat dimana Kami akan merancang setiap bagian dari pernikahan Anda sesuai dengan gaya pribadi Anda, tema maupun kapasitas yang anda miliki.
Tim kami akan menangani bagian tersulit yang membuat anda menjadi bingung dan stres dan akan mengelola seluruh rangkaian baik persiapan, lokasi ataupun venue, hiburan, gaun pengantin, kue dan lain lain, sehingga membuat Anda bersama pasangan pada saat upacara hanya perlu mengatakan "ya aku lakukan" pada ssat hari upacara pernikahan suci anda di Bali
Bagi non Islam diwajibkan untuk melengkapi surat untuk kantor catatan sipil "surat pemberitahuan untuk menikah" di tempat mana mereka berasal yang ingin mengadakan upacara perkawinan di Bali.
Sebelum adanya perubahan undang undang no 23 tahun 2006 bahwa pernikahan di catatankan sesuai dengan asas kejadian,yang artinya dimana kejadian itu terjadi dan bisa di catatan di daerah terjadinya peristiwa pernikahan.Pada perubahan undang undang kependudukan no tersebut di atas maka pencatan pernikahan bisa di lakukan dimana bersangkutan tercatat sebagai penduduk atau di sebut dengan asas domisili.
Bagi pasangan beragama Kristen, Katholik, Hindu, Budha, setelah melakukan upacara Agama yang di lakukan oleh pemimpin Agama dan setelah itu dilanjukan oleh Dinas Catatan Sipil, setelah itu setiap pasangan akan menerima sertifat pernikahan yang dinamakan Akte Pernikahan yang dikeluarkan oleh negara.
Bagi non Islam diwajibkan untuk melengkapi surat untuk kantor catatan sipil "surat pemberitahuan untuk menikah" di tempat mana mereka berasal yang ingin mengadakan upacara perkawinan / wedding di Bali.
Persyaratan umum untuk pengurusan pernikahan di Catatan Sipil seluruh Indonesia dan Bali pada khususnya dengan melengkapi ;
- Foto copy akte pernikahan yang ditandatangani oleh pemuka agama yang bersangkutan.
- Janda/ Duda harus menyertakan sertifikat perceraian atau Surat keterangan bahwa pasangan sebelumnya sudah meninggal dunia.
- Surat keterangan belum pernah menikah atau Letter of No Impediment dari instansi yang bersangkutan atau dari kelurahan (Bagi WNI) atau dari kedutaan (bagi warga negara asing) yang menerangkan bahwa tidak ada orang yang keberatan atas dilangsungkannya pernikahan.
- Foto copy akte kelahiran.
- Foto copy KTP (bagi WNI) dan foto copy passport (bagi Warga negara asing).
- Surat pernyataan dari kedua belah pihak bahwa pernikahan dilangsungkan atas dasar suka sama suka.
- 10 lembar Pas photo ukuran 4cm x 6cm pasangan yang berdampingan.
Bali Satria Wedding menawarkan layanan profesional dengan konsep pernikahan yang unik dari setiap pasangan yang berbeda gaya untuk memastikan bahwa hari istimewa Anda, wedding di Bali akan menjadi hari yang paling tak terlupakan dalam hidup Anda.
Hubungi: 081 916 796 999 / WA - Wujudkan impian anda me-nikah di Bali, momen yang tak terlupakan seumur hidup.