telepon harga : 0819 1679 6999 / WA
Pernikahan agama Islam di Bali dipimpin oleh juru nikah yang dinamakan Penghulu. Setelah pasangan melakukan upacara pernikahan agama Islam, pasangan akan menerima sertifikat pernikahan yang disebut Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama atau Kantor Urusan Agama (KUA) dan telah di legalisir oleh Pemerintah Indonesia
Tidak termasuk diantaranya:
- Biaya Administrasi ke Kedutaan / Konsulat (untuk warga negara asing yang meminta CNI - surat keterangan untuk menikah di Indonesia)
- Legalisasi sertifikat pernikahan ke Kedutaan / Konsulat, Departemen Luar Negeri dan Departemen Hukum dan HAM (jika dibutuhkan)
- Legalisasi Sertifikat Menikah dengan Kedutaan Besar, Departemen Luar Negeri dan Departemen Hukum dan Keadilan di Jakarta (jika ada)
- Resepsi
- Dekorasi Resepsi
- Akomodasi
- Transportasi
- Atau jasa lainnya yang tidak disebutkan pada paket di atas.
Syarat & Kondisi:
- Harga di atas adalah fleksibel dan dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Paket berdasarkan pada low season dan ada biaya tambahan pada saat high season
- Ini adalah paket standar Agama Islam Nikah di Bali, jika pasangan ingin tambahan pilihan yang tidak disebutkan di atas, silahkan menghubungi kami ( info@nikahdibali.com )
- Paket yang dibuat khusus yang tersedia.
Hubungi: 081 916 796 999 / WA - Wujudkan impian anda me-nikah di Bali, momen yang tak terlupakan seumur hidup.